Terbukti Ganggu Rumah Tangga Bs, Sisca Dewi Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Ganggu Rumah Tangga BS, Sisca Dewi Divonis 3 Tahun PenjaraFoto: Tim detikHOT

Jakarta - Sisca Dewi terbukti melaksanakan tindak pidana terhadap BS. Terdakwa pencemaran nama baik dan pemerasan itu divonis tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Sisca Dewi atas dasar itu, selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," ucap Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Florentinus di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).



"Dan jikalau denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," sambungnya.

Hal yang memberatkan Sisca Dewi terhadap perkaranya yaitu lantaran ia terbukti mengganggu rumah tangga BS dan tidak meratapi perbuatannya. Sedangkan yang meringankan Sisca berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Tonton video: Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara, Sisca Dewi Ajukan Banding

[Gambas:Video 20detik]



"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu rumah tangga saksi BS dan terdakwa tidak meratapi perbuatannya. Hal yang meringakman terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan tidak pernah dihukum," tutur Riyadi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Sisca Dewi 5 tahun penjara. Sisca dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 4 juncto 27 ayat 4. Juncto pasal 64 ayat 1.

Sebelumnya, Sisca Dewi dilaporkan BS lantaran sudah mengaku-ngaku menikah siri dengannya. Tak hanya itu, Sisca juga mengancam dan memeras BS dengan sejumlah rumah dengan total Rp 23 miliar.

Terbukti Ganggu Rumah Tangga Bs, Sisca Dewi Divonis 3 Tahun Penjara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Siao Che